JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang truk over dimension and over load (ODOL) untuk melintas ruas jalan tol Tanjung Priok-Bandung mulai hari ini, Senin (9/3/2020).
Hal ini dilakukan sebagai langkah awal menuju program Indonesia bebas truk ODOL pada 2023.
"Kebijakan zero ODOL untuk ruas Tanjung Priok sampai Bandung kita lakukan 9 maret hari ini," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Mau Wirausaha Jualan BBM lewat Pertashop? Begini Prosedurnya
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Risal Wasal menjelaskan, Kemenhub bersama pihak terkait akan melakukan pemantauan langsung di 187 gerbang tol.
"Pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol. Di mana terindikasi banyak odol yang melintas," ujarnya.
Nantinya, apabila ditemukan truk yang melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi langsung berupa pemberian tilang.
"Disuruh putar balik atau dikeluarkan di pintu tol terdekat. Enam titik lokasi putar balik, sisanya akan dikeluarkan di pintu tol terdekat," tuturnya.
Baca juga: Profil Tumiyana, Juragan Sapi, Calon CEO Ibu Kota Baru Pesaing Ahok
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.