Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Klaim Nasabah, Jiwasraya Mau Jual Gedung Cilandak Town Square

Kompas.com - 09/03/2020, 15:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berencana menjual aset-asetnya. Hal ini dilakukan untuk membayar tunggakan klaim kepada nasabahnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, salah satu aset Jiwasraya yang dijual adalah Cilandak Town Square (Citos).

Citos merupakan pusat perbelanjaan yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Citos dijual juga, tapi kalau Citos mungkin dijual ke pihak swasta kali ya, atau pihak mana yang mau. Karena Citos ini aset yang cukup bagus,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Baca juga: BPK: Pembahasan Jiwasraya Tidak Sampai ke Bailout

Namun, penjualan aset tersebut butuh persetujuan panitia kerja (Panja) DPR RI. Atas dasar itu, Arya menjelaskan, pihaknya akan meminta persetujuan DPR RI.

“Karena itu kesepakatan dari pemerintah bersama DPR, itu mengikat secara politik, tahapan tahapan karena enggak lepas dari DPR semua yang akan dilakukan di Jiwasraya,” kata Arya.

Arya menambahkan, Jiwasraya sudah mulai melakukan penawaran ke pihak swasta. Namun, dia belum mau merinci pihak mana yang tertarik.

“Tapi cukup banyak yang minat. (Proyeksi nilainya) ada kemarin bilang Rp 2 sampai Rp 3 triliun,” ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Sebut Telah Kantongi Dana untuk Bayar Tunggakan Nasabah Jiwasraya

Sebelumnya, Pemerintah nampaknya akan memilih opsi bail in ketimbang dua skema lainnya untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com pada Jumat (28/2/2020).

Pemerintah sendiri menyiapkan tiga opsi dalam penyelamatan Jiwasraya, yakni bail in, bailout, dan likuidasi.

Opsi bail in, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian.

Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Baca juga: Tak Terkait Jiwasraya, Blokir 25 Rekening Efek Dibuka KSEI

Opsi bailout, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari OJK maupun KSSK.

Lalu, opsi likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Namun, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK.

Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

“Kesimpulannya, berdasarkan opsi-opsi di atas, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, opsi yang paling optimal adalah opsi bail in,” demikian bunyi dokumen yang diterima Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com