JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN optimis skema pembayaran tunggakan klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disetujui panitia kerja (Panja) DPR RI.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, jika skema yang diajukan pemerintah disetujui, maka proses pembayaran ke nasabah bisa dilakukan mulai akhir Maret 2020.
“(Progres pembahasan di DPR) bagus, karena sudah mengerucut kepada skema yang hampir diterima semua,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Bayar Klaim Nasabah, Jiwasraya Mau Jual Gedung Cilandak Town Square
Arya menambahkan, pemerintah telah menampung aspirasi-aspirasi yang diberikan anggota Panja DPR RI. Atas dasar itu, dia optimis skema yang diajkukan akan disetujui.
“Kalau seluruh skemanya disetujui, berarti kami tinggal jalan teknis. Akan sangat cepat semua,” kata Arya.
Arya menjelaskan, salah satu skema yang diajukan yakni pembentukan Holding BUMN Asuransi. Diharapkan, pembentukan holding bisa memperbaiki kinerja seluruh perusahaan asuransi plat merah.
“Jangan nanti ini hanya sekadar penyelamatan, tapi harus lebih, jadi ada harapan baru, asuransi baru atau apapun namanya yang dibuat oleh pemerintah sehingga nanti ini jadi andalan juga,” ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah kemungkinan akan memilih opsi bail in ketimbang dua skema lainnya untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com pada Jumat (28/2/2020).
Pemerintah sendiri menyiapkan tiga opsi dalam penyelamatan Jiwasraya, yakni Bail In, Bail Out dan Likuidasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.