Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Yakin Skema Penyelamatan Jiwasraya Disetujui DPR RI

Kompas.com - 09/03/2020, 15:33 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN optimis skema pembayaran tunggakan klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disetujui panitia kerja (Panja) DPR RI.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, jika skema yang diajukan pemerintah disetujui, maka proses pembayaran ke nasabah bisa dilakukan mulai akhir Maret 2020.

“(Progres pembahasan di DPR) bagus, karena sudah mengerucut kepada skema yang hampir diterima semua,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Bayar Klaim Nasabah, Jiwasraya Mau Jual Gedung Cilandak Town Square

Arya menambahkan, pemerintah telah menampung aspirasi-aspirasi yang diberikan anggota Panja DPR RI. Atas dasar itu, dia optimis skema yang diajkukan akan disetujui.

“Kalau seluruh skemanya disetujui, berarti kami tinggal jalan teknis. Akan sangat cepat semua,” kata Arya.

Arya menjelaskan, salah satu skema yang diajukan yakni pembentukan Holding BUMN Asuransi. Diharapkan, pembentukan holding bisa memperbaiki kinerja seluruh perusahaan asuransi plat merah.

“Jangan nanti ini hanya sekadar penyelamatan, tapi harus lebih, jadi ada harapan baru, asuransi baru atau apapun namanya yang dibuat oleh pemerintah sehingga nanti ini jadi andalan juga,” ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah kemungkinan akan memilih opsi bail in ketimbang dua skema lainnya untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com pada Jumat (28/2/2020).

Pemerintah sendiri menyiapkan tiga opsi dalam penyelamatan Jiwasraya, yakni Bail In, Bail Out dan Likuidasi.

Opsi Bail In, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Opsi Bail Out, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari OJK maupun KSSK.

Lalu, opsi likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Namun, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK. Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

“Kesimpulannya, berdasarkan opsi-opsi di atas, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, opsi yang paling optimal adalah opsi Bail In,” demikian bunyi dokumen yang diterima Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com