Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Sitaan Tersangka Jiwasraya untuk Tambal Pembayaran Klaim Nasabah

Kompas.com - 09/03/2020, 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, sejumlah aset yang disita dalam kasus gagal bayar PT Asuransi  Jiwasraya (Persero) akan dilakukan pelelangan.

Pelelangan ini bakal dilakukan usai dituntaskannya penyidikan.

Menurut dia, hasil lelang aset tersebut nantinya akan dipergunakan oleh pemerintah untuk menambal pembayaran klaim para nasabah Jiwasraya untuk produk JS Saving Plan yang diwacanakan akan dibayarkan Maret ini.

Baca juga: Total Aset Para Tersangka Jiwasraya yang Disita Kejagung Senilai Rp 13,1 Triliun

"Ya mekanisme berikutnya demikian (dilakukan pelelangan)," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/3/2020).

"Masih proses penyidikan, aset yang disita dijadikan barang bukti jika terbukti hasil kejahatan maka bisa dirampas untuk negara," lanjut Hari.

Sementara, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengatakan, instansinya hanya sekadar menghitung kerugian negara. BPK tidak berwenang untuk melelang aset yang disita oleh Kejagung.

"BPK cuma menghitung kerugian negaranya. Selebihnya merupakan wewenang Kejaksaan atau aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan langkah hukum, termasuk penyitaan aset-asetnya," katanya.

Baca juga: Bayar Klaim Nasabah, Jiwasraya Mau Jual Gedung Cilandak Town Square

Bahkan, BPK pun tidak memberikan rekomendasi terhadap aset yang kini jadi bukti penyidikan.

"Enggak ada, karena itu memang wewenang Kejagung," ujarnya.

Hari ini, BPK bersama dengan Kejagung hari ini telah mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya. Kerugian atas kasus korupsi perseroan tersebut mencapai Rp 16,81 triliun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+