Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Sitaan Tersangka Jiwasraya untuk Tambal Pembayaran Klaim Nasabah

Kompas.com - 09/03/2020, 18:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, sejumlah aset yang disita dalam kasus gagal bayar PT Asuransi  Jiwasraya (Persero) akan dilakukan pelelangan.

Pelelangan ini bakal dilakukan usai dituntaskannya penyidikan.

Menurut dia, hasil lelang aset tersebut nantinya akan dipergunakan oleh pemerintah untuk menambal pembayaran klaim para nasabah Jiwasraya untuk produk JS Saving Plan yang diwacanakan akan dibayarkan Maret ini.

Baca juga: Total Aset Para Tersangka Jiwasraya yang Disita Kejagung Senilai Rp 13,1 Triliun

"Ya mekanisme berikutnya demikian (dilakukan pelelangan)," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/3/2020).

"Masih proses penyidikan, aset yang disita dijadikan barang bukti jika terbukti hasil kejahatan maka bisa dirampas untuk negara," lanjut Hari.

Sementara, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengatakan, instansinya hanya sekadar menghitung kerugian negara. BPK tidak berwenang untuk melelang aset yang disita oleh Kejagung.

"BPK cuma menghitung kerugian negaranya. Selebihnya merupakan wewenang Kejaksaan atau aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan langkah hukum, termasuk penyitaan aset-asetnya," katanya.

Baca juga: Bayar Klaim Nasabah, Jiwasraya Mau Jual Gedung Cilandak Town Square

Bahkan, BPK pun tidak memberikan rekomendasi terhadap aset yang kini jadi bukti penyidikan.

"Enggak ada, karena itu memang wewenang Kejagung," ujarnya.

Hari ini, BPK bersama dengan Kejagung hari ini telah mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya. Kerugian atas kasus korupsi perseroan tersebut mencapai Rp 16,81 triliun.

Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun.

Baca juga: Kementerian BUMN Yakin Skema Penyelamatan Jiwasraya Disetujui DPR RI

Adapun Kejaksaan Agung telah menyita aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan total nilai sebesar Rp 13,1 triliun.

"Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp 13,1 triliun, ini masih tetap berkembang," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja aset yang telah disita.

Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, Kejagung telah menyita aset para tersangka berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com