JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, sejumlah aset yang disita dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dilakukan pelelangan.
Pelelangan ini bakal dilakukan usai dituntaskannya penyidikan.
Menurut dia, hasil lelang aset tersebut nantinya akan dipergunakan oleh pemerintah untuk menambal pembayaran klaim para nasabah Jiwasraya untuk produk JS Saving Plan yang diwacanakan akan dibayarkan Maret ini.
Baca juga: Total Aset Para Tersangka Jiwasraya yang Disita Kejagung Senilai Rp 13,1 Triliun
"Ya mekanisme berikutnya demikian (dilakukan pelelangan)," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/3/2020).
"Masih proses penyidikan, aset yang disita dijadikan barang bukti jika terbukti hasil kejahatan maka bisa dirampas untuk negara," lanjut Hari.
Sementara, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengatakan, instansinya hanya sekadar menghitung kerugian negara. BPK tidak berwenang untuk melelang aset yang disita oleh Kejagung.
"BPK cuma menghitung kerugian negaranya. Selebihnya merupakan wewenang Kejaksaan atau aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan langkah hukum, termasuk penyitaan aset-asetnya," katanya.
Baca juga: Bayar Klaim Nasabah, Jiwasraya Mau Jual Gedung Cilandak Town Square
Bahkan, BPK pun tidak memberikan rekomendasi terhadap aset yang kini jadi bukti penyidikan.
"Enggak ada, karena itu memang wewenang Kejagung," ujarnya.
Hari ini, BPK bersama dengan Kejagung hari ini telah mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya. Kerugian atas kasus korupsi perseroan tersebut mencapai Rp 16,81 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.