Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS

Kompas.com - 09/03/2020, 18:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten alias perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan berbagai ketentuan.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan, akibat wabah virus corona dan jatuhnya harga minyak mentah menyusul tidak sepakatnya antara OPEC dengan Rusia.

"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham)," kata OJK dalam siaran pers, Senin (9/3/2020).

Baca juga: IHSG Jeblok, BUMN Pertimbangkan Buyback Saham

OJK menyebut, perizinan tersebut juga mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun yang terus mengalami tekanan signifikan.

Tercatat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun sebesar 18,46 persen.

"Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia," ujarnya.

Ketentuan buyback saham sendiri dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Baca juga: Buyback Saham dan Dividen Menjadi Katalis Positif bagi Bursa

Dalam surat edaran disebutkan, buyback saham bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara jumlah saham yang dapat dibeli kembali bisa lebih dari 10 persen dari modal disetor.

Paling banyak bisa 20 persen dari modal yang disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com