Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Kenaikan Iuran, Sri Mulyani Bakal Tarik Kembali Rp 13,5 Triliun dari BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 09/03/2020, 21:07 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal tahun lalu, pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 13,5 triliun untuk menalangi kenaikan tarif iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta pemerintah daerah hingga akhir 2019.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih membahas lebih lanjut mengenai dampak keputusan tersebut terhadap kucuran dana yang telah disalurkan pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jika Iuran Batal Naik, Sri Mulyani Ancam Tarik Suntikan Dana Rp 13,5 Triliun dari BPJS Kesehatan

"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS Kesehatan. Nah dengan adanya putuusan tadi, kami pelajari dan diskusikan implikasinya," ujar Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).

"(Untuk kucuruan dana yang telah disalurkan), itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," jelas dia,

Sebagai catatan sebelumnya, per akhir Januari lalu, Kemenkeu merealisasikan pembayaran PBI senilai Rp 4,03 triliun.

Jika diakumulasikan dengan kucuran anggaran tahun sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 16,03 triliun dari total alokasi anggaran untuk PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara itu, anggaran yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2020 untuk menambal BPJS Kesehatan mencapai Rp 48,8 triliun.

Angka tersebut naik signifikan dari tahun lalu yang sebesar Rp 26,7 triliun.

Baca juga: Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Kemenkeu Putar Otak Tambal BPJS Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com