Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo Pastikan Penerbitan Obligasi Pemda Jateng Segera Terealisasi

Kompas.com - 09/03/2020, 21:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan penerbitan obligasi daerah (municipal bond) di daerah Jawa Tengah tetap terealisasi meski sempat mandek karena adanya pemilihan legislatif.

Ganjar menyebut, proses penerbitan surat utang itu telah sampai ke atas meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

"Obligasinya sekarang sudah sampai di DPRD. Sehingga sekarang kita menunggu keputusan DPRD yang semua sudah di-deliver ke sana," kata Ganjar di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Pegadaian Akan Terbitkan Obligasi Rp 10 Triliun

Namun yang menjadi kendala, kata Ganjar, bukan cara yang mudah untuk menjelaskan manfaat penerbitan obligasi daerah kepada DPRD. Dia menyebut, pihaknya perlu menjelaskan secara detail tentang obligasi daerah dan peruntukkannya agar DPRD mengizinkan penerbitan.

"Kita mengambil keputusan di DPRD karena ternyata kawan-kawan di DPRD juga perlu tahu apa itu obligasi daerah, risiko politik yang mesti disiapkan, peruntukkan pembiayaannya yang mereka juga perlu tahu soal itu," ujar Ganjar.

Adapun penerbitan obligasi daerah mesti dilakukan guna menutupi kekurangan dana dalam membiayai kebutuhan daerah. Pasalnya, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup diandalkan untuk membiayai semua proyek-proyek daerah.

Untuk itu, perlu adanya model-model pembayaran baru seperti penerbitan surat utang dan pembangunan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Maka kalau daerah seringkali dia hanya mengacu pola pembangunannya, atau hanya bersumber pada anggaran APBD, buat saya itu lambat sekali. Maka sekarang ada model-model pembiayaan baru salah satunya KPBU, mungkin juga obligasi daerah," pungkasnya.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memberikan beberapa syarat dalam penerbitan surat utang, salah satunya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berkali-kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com