Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo: Masyarakat Senang Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Kompas.com - 09/03/2020, 22:07 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo menilai keputusan Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan bakal disambut baik oleh masyarakat.

"Oiya, pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini," ujar Ganjar di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Sebagai catatan MA mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) karena dalam beberapa pasal tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca juga: Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Kemenkeu Putar Otak Tambal BPJS Kesehatan

Dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya. Antara lain, UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. "Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat:

Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Lebih lanjut Ganjar mengatakan, dengan keputusan tersebut masyarakat seharusnya bisa lebih bijak dalam menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan.

Sementara BPJS Kesehatan harus melakukan pengkajian ulang mengenai pola pengelolaan anggaran dan fasilitas secara lebih baik.

"Demoralisasi yang terjadi umpamanya, dia sebenarnya cukup untuk mendapat perawatan berobat jalan, yang enggak harus menginap ya enggak usah rawat inap. Kemudian, maaf seringkali ibu melahirkan sebenarnya bisa melahirkan secara alamiah, mereka harus disesar. Ini juga mesti didorong dan diperketat," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com