JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif angkutan ojek online (ojol).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kenaikan tarif hanya akan diberlakukan di zona 2 atau wilayah Jabodetabek.
"Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya Jabodetabek atau zona dua," kata dia di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Menhub: Tarif Baru Ojek Online Bisa Diputuskan 2-3 Minggu ke Depan
Dari hasil diskusi yang dilakukan dengan berbagai stake holders terkait, tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) ojol akan naik.
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km). Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km.
"Dari hasil studi Rp 225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000 per km," ujar Budi.
Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.
"Tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.