Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ancaman Defisit Rp 77 Triliun di Depan Mata

Kompas.com - 10/03/2020, 11:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah sendiri masih mendalami dampak putusan pembatalan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Putusan itu merupakan hasil uji materi atau judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah. Mereka keberatan atas kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diatur peraturan itu.

Baik pemerintah maupun BPJS Kesehatan, menilai penyesuaian tarif perlu dilakukan sebagai solusi menambal defisit yang semakin membengkak dari tahun ke tahun.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pernah mengutarakan, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 77,8 triliun pada 2024 jika tak ada langkah strategis mengatasi selisih tersebut.

Baca juga: 6 Fakta Seputar Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019) saat itu.

Ia menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020 dan Rp 50,1 triliun pada 2021. Kemudian, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.

Fachmi menuturkan, dengan perubahan iuran premi, maka maka persoalan defisit yang dialami BPJS Kesehatan bisa diselesaikan secara terstruktur.

Sebagai informasi, MA mengabulkan sebagian tuntutan pemohon uji materi, khususnya Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres No 75/2019 karena dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca juga: MA Batalkan Aturan Kenaikan Iuran, Ini Komentar BPJS Kesehatan

Selain itu, pasal dalam perpres itu dinilai bertentangan dengan konstitusi, yaitu Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34.

Pasal yang dinyatakan batal dan tak punya kekuatan hukum mengikat itu berbunyi, "Pasal 34 Ayat (1) Iuran bagi PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas tiga".

Lalu "Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan perawatan kelas dua, atau Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat kamar perawatan kelas satu. Besaran iuran itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020".

Peraturan itu mengatur kenaikan iuran JKN-KIS yang sebelumnya diatur Perpres No 82/2018. Sebelumnya, iuran peserta kelas tiga Rp 25.550, kelas dua Rp 51.000, dan kelas satu Rp 80.000.

Dengan putusan MA, besaran iuran BPJS kembali ke aturan semula.

Pemerintah putar otak tambal defisit

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran dengan pertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 15 triliun hingga akhir 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com