Lalu "Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan perawatan kelas dua, atau Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat kamar perawatan kelas satu. Besaran iuran itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020".
Peraturan itu mengatur kenaikan iuran JKN-KIS yang sebelumnya diatur Perpres No 82/2018. Sebelumnya, iuran peserta kelas tiga Rp 25.550, kelas dua Rp 51.000, dan kelas satu Rp 80.000.
Dengan putusan MA, besaran iuran BPJS kembali ke aturan semula.
Pemerintah putar otak tambal defisit
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran dengan pertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 15 triliun hingga akhir 2019.
Dengan keputusan MA tersebut, Kemenkeu harus kembali memutar otak untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Termasuk apakah perlu opsi terus menerus menyuntikan dana APBN sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
"Kita cari cara, sejak tahun lalu gimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," jelas Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).
"Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," jelas dia.
Baca juga: Ini Kata Buruh Soal Pembatalan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Suahasil mengatakan, kenaikan tarif iuran sebesar 100 persen untuk masing-masing kelas peserta merupakan salah satu cara menambal defisit BPJS Kesehatan. Di sisi lain, pemerintah juga menanggung iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).
"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru," jelas Suahasil.
"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah utk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya," ujar dia.
(Sumber: KOMPAS.com/Yoga Sukmana | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan