Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ancaman Defisit Rp 77 Triliun di Depan Mata

Kompas.com - 10/03/2020, 11:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah sendiri masih mendalami dampak putusan pembatalan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Putusan itu merupakan hasil uji materi atau judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah. Mereka keberatan atas kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diatur peraturan itu.

Baik pemerintah maupun BPJS Kesehatan, menilai penyesuaian tarif perlu dilakukan sebagai solusi menambal defisit yang semakin membengkak dari tahun ke tahun.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pernah mengutarakan, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 77,8 triliun pada 2024 jika tak ada langkah strategis mengatasi selisih tersebut.

Baca juga: 6 Fakta Seputar Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019) saat itu.

Ia menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020 dan Rp 50,1 triliun pada 2021. Kemudian, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.

Fachmi menuturkan, dengan perubahan iuran premi, maka maka persoalan defisit yang dialami BPJS Kesehatan bisa diselesaikan secara terstruktur.

Sebagai informasi, MA mengabulkan sebagian tuntutan pemohon uji materi, khususnya Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres No 75/2019 karena dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca juga: MA Batalkan Aturan Kenaikan Iuran, Ini Komentar BPJS Kesehatan

Selain itu, pasal dalam perpres itu dinilai bertentangan dengan konstitusi, yaitu Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34.

Pasal yang dinyatakan batal dan tak punya kekuatan hukum mengikat itu berbunyi, "Pasal 34 Ayat (1) Iuran bagi PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas tiga".

Lalu "Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan perawatan kelas dua, atau Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat kamar perawatan kelas satu. Besaran iuran itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020".

Peraturan itu mengatur kenaikan iuran JKN-KIS yang sebelumnya diatur Perpres No 82/2018. Sebelumnya, iuran peserta kelas tiga Rp 25.550, kelas dua Rp 51.000, dan kelas satu Rp 80.000.

Dengan putusan MA, besaran iuran BPJS kembali ke aturan semula.

Pemerintah putar otak tambal defisit

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran dengan pertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 15 triliun hingga akhir 2019.

Dengan keputusan MA tersebut, Kemenkeu harus kembali memutar otak untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Termasuk apakah perlu opsi terus menerus menyuntikan dana APBN sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Kita cari cara, sejak tahun lalu gimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," jelas Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).

"Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," jelas dia.

Baca juga: Ini Kata Buruh Soal Pembatalan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Suahasil mengatakan, kenaikan tarif iuran sebesar 100 persen untuk masing-masing kelas peserta merupakan salah satu cara menambal defisit BPJS Kesehatan. Di sisi lain, pemerintah juga menanggung iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru," jelas Suahasil.

"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah utk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya," ujar dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Yoga Sukmana | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

Work Smart
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com