Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Transportasi: Pelanggaran Truk ODOL Sudah Jadi Budaya di RI

Kompas.com - 10/03/2020, 12:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk membebaskan Indonesia dari truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension and over load (ODOL) pada 1 Januari 2023.

Truk ODOL perlu ditertibkan lantaran menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah. Ini karena truk dengan muatan berlebih, jadi salah satu pemicu tertinggi atas kerusakan jalan raya.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengungkapkan lantaran dibiarkan selama bertahun-tahun, ODOL di Indonesia ibarat sudah jadi kebiasaan karena dianggap bisa ditoleransi.

"Probematika ODOL di Indonesia adalah sudah menjadi budaya dalam dunia logistik angkutan truk di Indonesia. Dari semua negara di ASEAN, hanya Indonesia yang masalah truk ODOL belum tuntas," jelas Djoko dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Truk ODOL Dilarang Melintasi Tol Tanjung Priok-Bandung

Menurutnya, ODOL ini sangat terkait dengan tingginya ongkos logistik di Indonesia. Biaya mahal diantaranya disebabkan harga mobil yang mahal dan biaya operasional kendaraan yang tinggi.

Selisih biaya logistik dan PDB tahun 2018 Indonesia yakni 24 persen dari PDB. Sementara negara lain, seperti Vietnam (20 persen PDB), Thailand (15 persen PDB), Tiongkok (14 persen PDB).

Lalu Malaysia, Philipina dan India (13 persen PDB), Taiwan dan Korea Selatan (9 persen PDB), Singapura dan Jepang (8 persen PDB).

Terkait solusi mengatasi ODOL, kata Djoko, dilakukan dengan memperketat pengawasan dalam uji KIR dan jembatan timbang.

Baca juga: Akibat Truk ODOL, Pengelola Jalan Tol Rugi Rp 1 Triliun Setiap Tahun

"Untuk mengendalikan angkutan barang dimensi berlebih atau over dimension perlu memperkuat penyelenggaraan uji laik kendaraan atau kir di Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten," ungkap Joko yang juga dosen di Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini.

Untuk mengendalikan angkutan barang muatan lebih juga harus memperkuat penyelenggaraan Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.

"Hal ini masih menjadi wewenang Kemenhub dan bersinergi dengan Kemendagri untuk urusan kir di pemda," katanya.

Lanjut dia, ketegasan tindakan untuk overloading sebenarnya lebih mudah diterima karena lebih pada pengaturan muatan.

Sedangkan over dimension dari tindakan modifikasi kendaraan lebih membutuhkan pembiayaan untuk penyesuaian kembali. Untuk over dimension dari komoditas juga semestinya cukup mudah bagi asosiasi pengangkut untuk menyesuaikan muatan.

"Ketegasan penanganan akan menurunkan risiko, namun pelaksanaannya dianggap sulit dilihat dari fakta tentang lambatnya asosiasi industri angkutan beradaptasi, pengabaian kelaikan, ketidaktaatan pelaku usaha serta masih sering terjadinya kecelakan yang ditimbulkan oleh ODOL," terangnya.

Baca juga: Asosiasi Feri Tak Mau Angkut Truk ODOL Mulai Mei 2020

Tindakan tegas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

Work Smart
HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

Whats New
Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Whats New
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com