JAKARTA, KOMPAS.com - Dompet digital DANA menjadi salah satu penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) pertama di Indonesia yang telah 100 persen menuntaskan penerapan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Penerapan QRIS diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menggunakan dompet digital dalam transaksi di merchant yang menyediakan QR Code bertanda QRIS.
QR Code ini disediakan oleh PJSP manapun aplikasi pembayaran digital yang juga sudah mengimplementasikan QRIS.
Baca juga: Sudah Masuk 2020, Bagaimana Implementasi Wajib QRIS?
Melalui siaran resmi, Selasa (10/3/2020), Vincent Iswara selaku CEO dan founder DANA mengatakan, penerapan QRIS merupakan kebijakan dan langkah strategis Bank Indonesia (BI) yang sudah seharusnya mendapatkan dukungan penuh oleh semua bagian ekosistem perekonomian nasional.
"Karena melalui penerapan QRIS, pemberdayaan ekonomi berbasis teknologi digital akan mampu menyentuh lapisan dan segmen masyarakat yang makin luas,” kata Vincent.
Vincent mengatakan, QRIS merupakan fondasi yang kuat dan strategis bagi seluruh ekosistem ekonomi digital Indonesia dalam membangun sinergi.
"QRIS berperan signifikan dalam mengakselerasi kelancaran bertransaksi nontunai digital di lebih dari 100.000 mitra bisnis DANA yang berasal dari berbagai skala usaha, UMKM, hingga perusahaan besar,” ujar Vincent.
Baca juga: Berlaku Efektif Tahun Ini, BI Evaluasi QRIS
Vincent menyebut implementasi QRIS menjadi jembatan yang efektif dalam mengedukasi masyarakat untuk mengenal konsep dompet digital secara utuh melalui penggunaan dompet digital DANA di setiap transaksi digital.
"Masyarakat dapat merasakan praktisnya bertransaksi karena dengan DANA mereka tak perlu repot melakukan top-up saldo. Peace of mind masyarakat juga terbangun berkat adanya fitur DANA Protection yang dihadirkan oleh DANA," tambahnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.