Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Janji yang Diucapkan Jokowi Dulu untuk Benahi BPJS Kesehatan

Kompas.com - 10/03/2020, 13:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah sendiri masih mendalami dampak putusan pembatalan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Putusan itu merupakan hasil uji materi dari Komunitas Pasien Cuci Darah. Komunitas itu keberatan atas kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diatur peraturan itu.

Baik pemerintah maupun BPJS Kesehatan, menilai penyesuaian tarif perlu dilakukan sebagai solusi menambal defisit yang semakin membengkak dari tahun ke tahun.

Merunut ke belakang, penyelesaian lubang defisit BPJS Kesehatan jadi salah satu janji prioritas yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa kampanye hingga dilantik di periode kedua pemerintahannya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ancaman Defisit Rp 77 Triliun di Depan Mata

Presiden Jokowi berjanji akan melakukan pembenahan di tubuh BPJS Kesehatan mulai 2020 secara menyeluruh. Pembenahan juga akan meliputi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019) silam.

"BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (akan) dibenahi secara total," ujarnya saat itu.

Seperti diketahui, defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun semakin membengkak. Pemerintah menilai, menaikkan iuran jadi solusi yang paling ideal ketimbang terus menerus menyuntikkan dana APBN.

Baca juga: 6 Fakta Seputar Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sebagai catatan, potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020 dan Rp 50,1 triliun pada 2021. Kemudian, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.

Di tahun 2020, kata Presiden, pemerintah akan terus melanjutkan program prioritas di bidang kesehatan. Di antaranya memperkuat layanan dan akses kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, diikuti ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas.

Di kesempatan itu, kata Jokowi, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 132,2 triliun untuk anggaran kesehatan di tahun 2020.

Jokowi juga menjanjikan penguatan program promotif dan preventif melalui dari pemenuhan gizi dan imunisasi balita, edukasi publik tentang pentingnya pola hidup sehat, hingga percepatan penurunan stunting.

"Program dukungan bagi kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan melahirkan juga menjadi prioritas," kata dia.

Dibatalkan MA

Sebagai informasi, MA mengabulkan sebagian tuntutan pemohon uji materi, khususnya Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres No 75/2019 karena dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com