Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Grab dan Gojek Soal Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Kompas.com - 10/03/2020, 14:04 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif angkutan ojek online (ojol) untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek.

Aturan ini rencananya mulai diterapkan oleh seluruh aplikator pada 16 Maret 2020.

Chief of Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho mengatakan, pihaknya akan mematuhi keputusan tersebut.

Baca juga: Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya

Selain itu, Shinto memastikan akan ada perbaikan pelayanan sejalan dengan kenaikan tarif ini.

"Kami dari Gojek senantiasa mematuhi yang ditetapkan pemerintah. Dari yang sudah disampaikan, kami akan berusaha selalu meningkatkan kemanana dan kenyamanan," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Senada dengan Shinto, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno memastikan, Grab akan mengikuti kenaikan tarif tersebut sesuai dengan tanggal pelaksanaannya.

"Kami menghormati Pak Dirjen (Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi) untuk yang sudah ditetapkan pemerintah kami akan beradaptasi dalam skema baru," katanya.

Baca juga: Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ini Tanggapan Asosiasi Pengemudi

Lebih lanjut, Tri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mitra driver ojol.

"Kami berharap ini dapat meningatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami, juga baik untuk kelangsungan industri ojol secara keseluruhan," tuturnya.

Nantinya, Grab akan memantau respon dari masyarakat terhadap kenaikan tarif tersebut. Respon tersebut akan digunakan sebagai masukan untuk evaluasi tarif baru ini.

"Tugas kami memonitor seperti apa dampaknya karena nanti akan ada reaksi dari masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) ojol wilayah Jabodetabek akan naik.

Baca juga: DPR Janjikan Kepastian Hukum untuk Ojek Online Pada Tahun Ini

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km). Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km.

"Dari hasil studi Rp 225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000 per km," ujar Budi.

Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.

"Tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," katanya.

Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com