JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif angkutan ojek online (ojol) untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek.
Aturan ini rencananya mulai diterapkan oleh seluruh aplikator pada 16 Maret 2020.
Chief of Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho mengatakan, pihaknya akan mematuhi keputusan tersebut.
Baca juga: Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya
Selain itu, Shinto memastikan akan ada perbaikan pelayanan sejalan dengan kenaikan tarif ini.
"Kami dari Gojek senantiasa mematuhi yang ditetapkan pemerintah. Dari yang sudah disampaikan, kami akan berusaha selalu meningkatkan kemanana dan kenyamanan," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Senada dengan Shinto, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno memastikan, Grab akan mengikuti kenaikan tarif tersebut sesuai dengan tanggal pelaksanaannya.
"Kami menghormati Pak Dirjen (Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi) untuk yang sudah ditetapkan pemerintah kami akan beradaptasi dalam skema baru," katanya.
Baca juga: Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ini Tanggapan Asosiasi Pengemudi
Lebih lanjut, Tri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mitra driver ojol.
"Kami berharap ini dapat meningatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami, juga baik untuk kelangsungan industri ojol secara keseluruhan," tuturnya.
Nantinya, Grab akan memantau respon dari masyarakat terhadap kenaikan tarif tersebut. Respon tersebut akan digunakan sebagai masukan untuk evaluasi tarif baru ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.