Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Suhu Tubuh di Atas 38 Derajat Tak Diizinkan Lapor SPT di Kantor Pajak

Kompas.com - 10/03/2020, 14:07 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan aturan baru untuk masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan di kantor pajak. Aturan ini dijalankan untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya membuat aturan baru, yakni melakukan pemeriksaan suhu bagi wajib pajak (WP) yang menyambangi kantor DJP.

"Sebagai langkah antisipasi virus corona, di kantor DJP kita mohon maaf untuk wajib pajak berkurang kenyamanannya," ujar Hestu di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Lapor SPT Tahunan, Menkeu: Kami Juga Wajib Pajak

"Kita lakukan protocoling untuk seluruh warga, kita akan ada thermal scan dan kalau ada suhu di atas 38 derajat kita enggak terima," jelas dia.

Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tetapi terkendala lantaran suhu tubuh yang tinggi, DJP menyarankan untuk melapor menggunakan e-filing.

Untuk memenuhi kelengkapan persyaratan kesehatan dalam mencegah persebaran virus, DJP pun menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat tertentu di kantor DJP.

"Kita ingin menjaga kesehatan karyawan dan wajib pajak yang datang agar tidak menular. Ini sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan dan WHO," ujar dia.

Sebagai catatan, data terakhir DJP menunjukkan bahwa per 9 Maret 2020, diketahui ada 6,27 juta orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunannya.

Angka tersebut meningkat 34 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu pada periode yang sama dan mencapai 4,7 juta wajib pajak orang pribadi.

Hestu mengatakan, secara keseluruhan, terdapat 19 juta wajib pajak orang pribadi yang tercatat memiliki NPWP.

"Dari jumlah tersebut, kami menargetkan wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT-nya sebesar 80 persen," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com