Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Tunggu Izin Jokowi soal Penundaan Pajak Penghasilan

Kompas.com - 10/03/2020, 15:07 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengkaji paket kebijakan kedua untuk meredam dampak virus corona (covid-19) yang menekan ekonomi.

Paket stimulus kedua tersebut salah satunya bakal mencakup insentif fiskal berupa penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan saat ini pembahasan terkait insentif di tataran Kementerian Keuangan sudah mencapai 95 persen. Hingga saat ini, dirinya masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan insentif tersebut.

"Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu, sudah katakan 95 persen sudah selesai. Ini adalah secara etika policy, kami koordinasi dengan Menko dan kabinet. Kemudian 5 persen sisanya keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu dengan bapak Presiden," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Akibat Corona, Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksi Hanya 4,5 Persen di 2020

Namun demikian, dirinya masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai skema pemberian stimulus tersebut.

Meski demikian, Bendahara Negara memberi gambaran, skema stimulus nantinya akan berkaca pada hal serupa yang sempat diimplementasikan di 2008 lalu.

Kala itu, otoritas pajak mengeluarkan kebijakan PPh 21 ditanggung oleh pemerintah.

Dalam artian gaji karyawan saat itu tidak dipotong PPh 21.

Namun demikian hal itu hanya berlaku untuk sektor-sektor yang paling terdampak krisis finansial seperti perusahaan padat karya atau manufaktur.

Baca juga: Redam Dampak Corona, Trump Bakal Pangkas Pajak Penghasilan hingga Beri Insentif Industri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com