Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Tunggu Izin Jokowi soal Penundaan Pajak Penghasilan

Kompas.com - 10/03/2020, 15:07 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengkaji paket kebijakan kedua untuk meredam dampak virus corona (covid-19) yang menekan ekonomi.

Paket stimulus kedua tersebut salah satunya bakal mencakup insentif fiskal berupa penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan saat ini pembahasan terkait insentif di tataran Kementerian Keuangan sudah mencapai 95 persen. Hingga saat ini, dirinya masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan insentif tersebut.

"Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu, sudah katakan 95 persen sudah selesai. Ini adalah secara etika policy, kami koordinasi dengan Menko dan kabinet. Kemudian 5 persen sisanya keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu dengan bapak Presiden," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Akibat Corona, Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksi Hanya 4,5 Persen di 2020

Namun demikian, dirinya masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai skema pemberian stimulus tersebut.

Meski demikian, Bendahara Negara memberi gambaran, skema stimulus nantinya akan berkaca pada hal serupa yang sempat diimplementasikan di 2008 lalu.

Kala itu, otoritas pajak mengeluarkan kebijakan PPh 21 ditanggung oleh pemerintah.

Dalam artian gaji karyawan saat itu tidak dipotong PPh 21.

Namun demikian hal itu hanya berlaku untuk sektor-sektor yang paling terdampak krisis finansial seperti perusahaan padat karya atau manufaktur.

Baca juga: Redam Dampak Corona, Trump Bakal Pangkas Pajak Penghasilan hingga Beri Insentif Industri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com