Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama, Berlaku ke Perusahaan Swasta?

Kompas.com - 10/03/2020, 16:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari. Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Tambahan 4 hari Cuti Bersama ditetapkan di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Satu hari tambahan Cuti Bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk manmbah libur Tahun Baru Hijriah. Kemudian satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.

Lantas, bagaimana aturan hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah ke karyawan yang bekerja di perusahaan swasta?

Baca juga: Tambahan Libur dan Cuti Bersama Tahun Ini Bisa Dongkrak Pariwisata

Hak untuk hari libur dan cuti bersama untuk karyawan swasta sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal terkait hari libur dan cuti diatur tegas dalam Pasal 79, dimana pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh di ayat (1).

"Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu," bunyi petikan ayat (2) Pasal 79.

"Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus," lanjut petikan di ayat (2).

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Ini Jadwalnya

Di pasal tersebut juga mengatur cuti besar yang didapat karyawan sekurang-kurangnya 2 bulan yang dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turt secara terus menerus pada perusahaan yang sama.

Untuk pelaksanaan hak libur dan cuti bersama itu harus tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan karyawan.

Lalu untuk penerapan di luar hak cuti 12 hari kerja dalam setahun serta cuti besar, sebagaimana cuti bersama yang ditetapkan pemerintah baru-baru ini, maka perusahaan swasta juga harus mengikutinya.

Hal itu diatur dalam payung hukum lebih lanjut yakni Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018.

Ada 4 poin dalam SE tersebut antara lain:

  1. Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja,
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,
  3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan,
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Artinya, hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah juga berlaku untuk perusahaan swasta.

Baca juga: Kemenhub Beberkan Alasan Kenaikan Tarif Ojek Online

Sementara itu, Praktisi HRD Audi Lumbantoruan, mengungkapkan jika itu ditetapkan pemerintah, hak tambahan libur dan tambahan cuti bersama harus ditaati perusahaan, meski tambahan libur belum tercantum dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com