"Hari libur dan cuti bersama dari pemerintah adalah bentuk benefit dari perusahaan untuk karyawan. Pelaksanaannya juga merupakan bagian dari kepatuhan perusahaan pada aturan pemerintah," jelas Audi kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Kendati demikian, tak berarti perusahaan bisa mengikuti pakem waktu pelaksanaan untuk hak cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu tergantung dengan kondisi dan operasional perusahaan.
Hak libur dan cuti bersama bagi karyawan tetap diberikan, namun menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Baca juga: Sri Mulyani: Iuran Tak Jadi Naik Bisa Pengaruhi Keberlanjutan BPJS Kesehatan
"Jadi kan tidak kaku, ada perusahaan kecil, ada perusahaan keluarga, ada juga perusahaan startup dengan ritme kerja yang berbeda. Tak serta merta bisa diterapkan libur di hari yang ditetapkan pemerintah, di mana perusahaan tersebut tak mungkin meliburkan karyawan pada hari-hari tertentu," ujar Audi.
Alternatifnya, lanjut dia, karyawan tetap mendapatkan tambahan libur sesuai aturan cuti bersama pemerintah, namun diganti skema ganti libur, dengan kata lain, mengambil hak libur di hari lain.
"Yang salah itu kalau perusahaan menerapkan cuti bersama, tapi kemudian memotong hak cuti tahunan dari karyawan. Itu keliru. Jadi kalau ada revisi tambahan cuti bersama, salah kalau perusahaan memotong jumlah cuti," terang Audi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.