Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Naikkan Batas Restitusi Jadi Rp 5 Miliar

Kompas.com - 10/03/2020, 17:36 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membocorkan stimulus fiskal yang akan digelontorkan pemerintah untuk meredam dampak perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona (Covid-19).

Bendahara Negara mengatakan, salah satu kebijakan yang akan segera ditelurkan oleh pemerintah adalah mempercepat restitusi pajak dan menaikkan batasannya menjadi Rp 5 miliar.

Harapannya, perputaran dana atau cashflow yang macet di perusahaan-perusahaan akibat aktivitas produksi yang juga stagnan akibat wabah virus corona bisa kembali digerakkan.

Baca juga: Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Tunggu Izin Jokowi untuk Beri Insentif Pajak Karyawan

"Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow. Kalau masyarakat standstill, penerimaan menjadi lebih rendah dan cashflow menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

"Batasan dinaikkan, sekarang Rp 1 miliar nanti dinaikkan ke Rp 5 miliar," jelas dia.

Sebagai catatan, restitusi merupakan pengembalian pajak yang dibayarkan wajib pajak oleh negara.

Di aturan yang berlaku saat ini, wajib pajak badan yang berhak mendapatkan restitusi pajak penghasilan (PPN) merupakan wajib pajak dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Rilis Stimulus Pajak untuk Redam Dampak Corona, Ini Bocorannya

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com