Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Naikkan Batas Restitusi Jadi Rp 5 Miliar

Kompas.com - 10/03/2020, 17:36 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario insentif baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang untuk meredam dampak persebaran wabah virus corona.

Pihaknya pun berharap tak hanya Kementerian Keuangan saja yang bergerak dalam melakukan langkah-langkah menahan perelambatan ekonomi secara lebih jauh.

"Artinya Kementerian Keuangan sudah siap. Tinggal strategi ekonominya. Ini bukan masalah Menteri Keuangan saja, kita bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan menteri lain, diharapkan bsia menyampaikan ke Presiden assasement berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang dilakukan," ujar dia.

Baca juga: Peminat Restitusi Pajak Tanpa Pemeriksaan Naik 200 Persen

Adapun selain restitusi dipercepat, Menkeu juga telah menyiapkan insentif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau gaji karyawan.

Selain itu juga pelonggaran untuk PPh 25 atau bagi wajib pajak yang memiliki usaha dan PPh Pasal 22 mengenai bea masuk impor.

"Pasal 21 kita sudah siapkan, keputusan scope dan lamanya. Pasal 25 disiapkan, kemudian pasal 22 bea masuk pajak impor juga disiapkan, ini berhubungan dengan arus barang supaya industri manufaktur yang butuhkan impor barang modal untuk segera (bisa menggerakkan produksinya)," jelas Sri Mulyani.

"Kita harap, industri dalam negeri bisa melakukan substitusi impor. Kita dorong, dan kita berharap Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah bisa mendorong industri-industri ini untuk mencari substitusi impor," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com