Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merchant yang Tak Sediakan QRIS Bakal Kena Sanksi?

Kompas.com - 10/03/2020, 18:33 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan sistem pembayaran dengan metode QRIS (Quick Response Indonesia Standard) sejak awal 2020.

Sistem QRIS terintegrasi dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang wajib diterapkan oleh UKM.

Untuk meningkatkan inklusi keuangan, bank sentral tetap mengawasi dan memantau partisipasi UKM di Indonesia agar implementasi QRIS bisa diterapkan 100 persen.

Baca juga: Ini Manfaat Penggunaan QRIS Bagi Pedagang

"Kita akan pantau ya, kita akan lakukan pendekatan pada merchant. Ibaratnya kita jualan lah, bahwa ada keuntungan dalam penggunaan QRIS," kata Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Sampai saat ini ada sekitar 2,7 juta merchant di seluruh Indonesia yang sudah

menggunakan QRIS. Sementara di Jakarta, ada sekitar 604.000 atau kira-kira 20 persen dari total pengguna QRIS seluruh Indonesia.

Meskipun potensi nilai transaksi belum bisa dipastikan, namun Hamid yakin para UKM bisa meningkatkan size dan volume penjualan dari merchant dengan metode QRIS.

Baca juga: Sudah Masuk 2020, Bagaimana Implementasi Wajib QRIS?

Sementara itu, Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Luctor Tapiheru mengatakan penerapan QRIS akan dipantau, terutama bagi pedagang yang eksisting atau sudah menggunakan QR Code untuk mengantisipasi kanibalisme sesama sistem pembayaran digital.

"Pengawasan baik dari kantor perwakilan maupun diawasi oleh departemen pusat. Jadi pengenaan sanksi itu juga ada prosesnya dari mulai yang ringan sampai kita cabut izinnya, jadi kalau bandel akan kita tarik," jelas Luctor.

Luctor mengatakan bagi merchant yang sudah menggunakan QR Code (sudah eksisting) harus di-convert menjadi QRIS. Namun ia memaklumi jika saat ini masih ada beberapa (code) yang masih bocor.

"Per 1 Januari 2020, yang belum selesai proses (konversi) harus dimatikan. Mungkin ada bocor 1 atau 2 enggak apa-apa. Tapi tetap komitmennya enggak mundur, kita enggak ada toleransi," jelasnya.

Luctor mengatakan, saat ini kecenderungan perusahaan teknologi financial (techfin/fintech) untuk bakar duit sudah berkurang seiring jumlah fintech yang bertambah.

Maka dari itu penerapan QRIS akan memberikan pilihan dan kebebasan kepada masyarakat memilih sistem pembayarannya.

"Supaya enggak masing-masing saling makan (kalibalisme) kita atur seperti itu. Kecenderungan yang bakar duit juga sudah turun, termasuk diskon. Pada akhirnya enggak ada insentif khusus karena kita ingin sistem ini berjalan lancar," ujarnya.

Perlu diketahui, sejauh ini sudah ada lebih dari 80 persen merchant existing yang sudah melakukan konversi QR Code ke QRIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com