Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Rincian Kenaikan Tarif Ojol | Suhu di Atas 38 Derajat Dilarang Masuk Kantor Pajak

Kompas.com - 11/03/2020, 05:37 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Akhirnya, Ambani harus rela turun posisi menjadi orang terkaya kedua di dunia menurut Bloomberg Billionaires Index.

Adapun kekayaan Ma mencapai 44,5 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp 637,2 triliun, lebih tinggi 2,6 miliar dollar AS dibanding kekayaan Ambani.

Selengkapnya simak di sini

4. Catat, Suhu Tubuh di Atas 38 Derajat Tak Diizinkan Lapor SPT di Kantor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan aturan baru untuk masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan di kantor pajak. Aturan ini dijalankan untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya membuat aturan baru, yakni melakukan pemeriksaan suhu bagi wajib pajak (WP) yang menyambangi kantor DJP.

"Sebagai langkah antisipasi virus corona, di kantor DJP kita mohon maaf untuk wajib pajak berkurang kenyamanannya," ujar Hestu di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

"Kita lakukan protocoling untuk seluruh warga, kita akan ada thermal scan dan kalau ada suhu di atas 38 derajat kita enggak terima," jelas dia.

Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tetapi terkendala lantaran suhu tubuh yang tinggi, DJP menyarankan untuk melapor menggunakan e-filing.

Baca selengkapnya di sini

5. 6 Fakta Seputar Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, lembaga pengadil tertinggi itu membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kabar putusan pembatalan ini disambut gembiran banyak kalangan masyarakat. Kendati demikian, putusan ini jadi pekerjaan rumah berat bagi pemerintah, pasalnya pemerintah perlu memutar otak bagaimana cara menambal defisit BPJS Kesehatan.

Simak 6 fakta terkait pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com