Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Inka B. Yusgiantoro

Kepala Departemen Riset Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Pertumbuhan Versus Stabilitas

Kompas.com - 11/03/2020, 06:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tantangannya adalah, bagaimana menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas agar dapat berjalan bersama-sama.

Saat ini, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada dalam posisi tiga besar di kelompok 20 negara utama di dunia (G-20), hanya di bawah India dan China. Namun demikian, untuk keluar menjadi negara maju dengan PDB sebesar Rp 320 juta per kapita pada tahun 2045, pertumbuhan PDB yang stabil pada level 5 persen yoy tidaklah cukup.

Setali tiga uang, tingkat kedalaman pasar keuangan domestik juga masih rendah, sehingga menempatkan daya saing sektor keuangan Indonesia pada peringkat 58 dari 141 negara di dunia.

Oleh karena itu, diperlukan bauran kebijakan yang bersifat pro-growth, pro-job, pro-poor, pro-equity, dan pro-environment untuk mengeluarkan Indonesia dari 5 persen  growth trap.

Sinkronisasi kebijakan menjadi prioritas utama bagi pemerintah, bank sentral, dan otoritas keuangan dalam rangka mendukung stabilitas maupun pertumbuhan ekonomi. Bauran kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan dilakukan secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan yang sama.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengkoordinasikan bauran kebijakan antara lembaga.

Dalam beberapa tahun terakhir, sinergi kebijakan tersebut telah menjaga ketahanan sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, antara lain tercermin dari defisit anggaran yang terkendali, inflasi dan nilai tukar rupiah yang stabil, dan profil risiko industri jasa keuangan yang memadai secara keseluruhan.

Akhirnya, tujuan bernegara sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum hanya akan tercapai melalui sinergi seluruh kebijakan lembaga terkait.

Perahu akan sulit menuju ke tempat tujuan, apabila dayungnya bergerak ke arah yang berbeda-beda.

Kebijakan fiskal dan moneter membutuhkan dukungan kebijakan sektoral yang selaras, dan sebaliknya.

Hasil studi empiris oleh Adrian et al. (2019) yang dipublikasikan di jurnal American Economic Review tentang kerentanan pertumbuhan PDB menunjukkan, prioritas kebijakan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan hanya diperlukan saat menghadapi kondisi krisis keuangan atau resesi ekonomi. Dua peristiwa yang tidak dialami oleh Indonesia saat ini.

(Tulisan ini merupakan opini pribadi dan bukan merupakan sikap resmi lembaga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com