Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Bakal Nolkan Pajak Penghasilan Karyawan dan Pengusaha AS

Kompas.com - 11/03/2020, 07:05 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber CNBC

WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donlad Trump bakal memasang tarif 0 persen untuk payroll tax (sejenis dengan pajak penghasilan/PPh Pasal 21) untuk karyawan maupun pengusaha untuk sisa tahun ini.

Dikutip dari CNBC, hal tersebut diungkapkan oleh pejabat Gedung Putih yang tak ingin disebut namanya, usai Presiden Trump bertemu dengan para anggota legislatif dari Partai Republik di Capitol Hill, Selasa (11/3/2020).

Selain itu, dalam diskusi antara Trump dengan beberapa perwakilan Partai Republik tersebut dibahas juga mengenai opsi penggratisan pajak penghasilan secara permanen. 

Di Negeri Paman Sam itu, pajak penghasilan digunakan untuk mendanai layanan kesehatan dan jaring pengaman sosial.

Baca juga: Hadapi Perlambatan Ekonomi Akibat Virus Corona, Ini Saran Sandiaga Uno ke Pemerintah

Ketika ditanya mengenai potensi biaya yang muncul akibat pemangkasan pajak tersebut, pejabat yang bersangkutan enggan untuk menjawab.

Pengembangan kebijakan pemangkasan pajak gaji sendiri muncul setelah Presiden Trump dan pejabat Gedung Putih lain berupaya menelurkan stimulus kebijakan untuk mengurangi dampak dari wabah virus corona yang terus meluas.

Setelah indeks Dow Jones sempat terkoreksi tajam hingga 2,000 poin pada perdagangan Senin, indeks tertua di dunia tersebut pun melonjak 1.000 poin pada sesi terakhir perdagangan.

Baca juga: Kenali Perbedaan Pajak dan Retribusi

Di Amerika Serikat, pajak penghasilan dibayarkan oleh pengusaha dan karyawan. Penerimaan pemerintah yang didapatkan dari pajak tersebut digunakan untuk mendanai program jaminan sosial, kesehatan dan program pemerintah lainnya.

Untuk jaminan sosial, upah karyawan dikenakan pajak 6,2 persen, dan 1,45 persen untuk pajak jaminan kesehatan. Adapun tarif yang ditetapkan untuk pengusaha besarannya juga sama.

Saat ini di Negeri Paman Sam, setidaknya 28 orang telah meninggal akibat virus corona, sementara setidaknya 805 orang telah terinfeksi. Di seluruh dunia, lebih dari 118.000 orang telah terinfeksi, yang mengakibatkan sedikitnya 4.262 kematian.

Baca juga: Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Tunggu Izin Jokowi soal Penundaan Pajak Penghasilan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com