Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Naik, Tarif Ojek Online Jabodetabek Paling Mahal

Kompas.com - 11/03/2020, 09:32 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020.

Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Kemudian, untuk tarif batas atas (TBA) mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.

Baca juga: Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya

Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.

Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka Jabodetabek menjadi wilayah dengan tarif ojol paling mahal, menggeser wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Timur Indonesia atau zona 3.

Zona 3 sebelumnya menjadi wilayah dengan tarif ojol termahal, dengan TBB sebesar Rp 2.100 per km dan TBA Rp 2.600 per km.

Lalu, zona 1 atau Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek menjadi wilayah dengan tarif ojol paling murah. Yakni, TBB sebesar Rp 1.850 per km dan TBA sebesar Rp 2.300 per km.

Baca juga: Kemenhub Beberkan Alasan Kenaikan Tarif Ojek Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com