JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020.
Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
Kemudian, untuk tarif batas atas (TBA) mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.
Baca juga: Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya
Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.
Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka Jabodetabek menjadi wilayah dengan tarif ojol paling mahal, menggeser wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Timur Indonesia atau zona 3.
Zona 3 sebelumnya menjadi wilayah dengan tarif ojol termahal, dengan TBB sebesar Rp 2.100 per km dan TBA Rp 2.600 per km.
Lalu, zona 1 atau Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek menjadi wilayah dengan tarif ojol paling murah. Yakni, TBB sebesar Rp 1.850 per km dan TBA sebesar Rp 2.300 per km.
Baca juga: Kemenhub Beberkan Alasan Kenaikan Tarif Ojek Online
Kedua zona ini memiliki jasa minimum yang sama, yaitu Rp 7.000 untuk TBB dan Rp 9.000 untuk TBA.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, salah satu pertimbangan yang diambil oleh Kemenhub untuk menaikan tarif ojol Jabodetabek adalah tingginya angka pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan sekitarnya.
"Pertama, perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali," kata dia, di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Ini Kata Grab dan Gojek Soal Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.