Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Respons Masyarakat

Kompas.com - 11/03/2020, 10:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kenaikan ini dilakukan setelah menimbang berbagai aspek dan masukan dari berbagai stake holders.

Lantas, bagaimana respons masyarakat terkait kenaikan tarif ini?

Seorang karyawati yang bekerja di kawasan Jakarta bernama Jessica (23) mengaku keberatan dengan keputusan tersebut.

Baca juga: Kemenhub Beberkan Alasan Kenaikan Tarif Ojek Online

Pasalnya, ia merupakan pengguna ojol untuk jarak jauh, sehingga kenaikan tarif sebesar Rp 250 untuk tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 150 akan terasa cukup signifikan terhadap biaya transportasi.

"Kalau saya sebagai pengguna ojek online setiap hari agak memberatkan sih mas. Soalnya kalau saya kan dari jarak jauh ya," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Jessica menambah, untuk satu kali perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja, ia membutuhkan biaya sebesar Rp 50.000.

Oleh karenanya dengan kenaikan tarif ojol, biaya tersebut akan semakin besar nantinya.

"Saya setiap hari dari Cipinang ke Jakasampurna itu sudah Rp 50.000, saya enggak kebayang sih kalau harganya harus naik lagi," katanya.

Baca juga: Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya

Sementara itu, karyawan domisili Bekasi bernama Reyhan (30) mengatakan, kenaikan tarif ojol akan cukup berdampak terhadap pengeluarannya.

Kendati demikian, ia mengaku tidak keberatan dengan keputusan Kemenhub ini.

"Pasti konsumen pada nyari yang paling murah ya. Kalau Rp 250 kerasa ya. Sehari saya bisa 4 kali trip. Tapi enggak terlalu keberatan," tuturnya.

Ia justru menyoroti dampak kenaikan tarif ini terhadap kesejahteraan driver ojol.

Menurut dia, kenaikan tarif belum tentu meningkatkan kesejahteraan driver ojol. Sebab, selain permintaan konsumen yang berpotensi menurun, skema bonus yang diberikan aplikator juga bisa saja mengalami perubahan.

"Permintaan bisa menurun ya. Skema bonusnya bisa aja diturunin. Bonus hariannya bisa diturunin," ucapnya.

Baca juga: Lewat Omnibus Law, Driver Ojol Bisa Jadi Pengusaha dengan PT Sendiri

Sebagai informasi, Kemenhub memastikan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) ojol wilayah Jabodetabek akan naik pada 16 Maret 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km). Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km.

"Dari hasil studi Rp 225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000 per km," ujar Budi.

Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.

"Tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," katanya.

Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.

Baca juga: Ini Kata Grab dan Gojek Soal Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com