Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Tahun Ini Batas Terakhir Peserta Tax Amnesty Laporkan Penempatan Harta

Kompas.com - 11/03/2020, 12:13 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini akan menjadi tahun terakhir bagi para peserta program pengampunan pajak alias tax amnesty untuk menyampaikan laporan penempatan harta.

Mengutip Kontan.co.id. Rabu (11/3/2020), para peserta amnesti pajak tidak diperbolehkan membawa dan menempatkan hartanya di luar negeri, dan sebaliknya diwajibkan untuk menempatkan hartanya di dalam negeri selama tiga tahun (holding period).

Pada periode ini pula, para peserta amnesti pajak wajib mendata dan melaporkan penempatan harta tersebut kepada otoritas pajak bersamaan dengan laporan pembayaran pajak penghasilan setiap tahunnya.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar wajib pajak peserta amnesti pajak untuk menyertakan laporan penempatan harta dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pajak sebelum masa berakhir.

Baca juga: Dana Repatriasi Tax Amnesty Rp 12,6 Triliun Sudah Bebas Tinggalkan Indonesia

Kewajiban peserta tax amnesty untuk melaporkan data penempatan hartanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Tata cara dan ketentuan pelaporan dan pengawasan harta dalam rangka Tax Amnesty kemudian diatur melalui Perdirjen Nomor 03 Tahun 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DIrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, seluruh peserta tax amnesty wajib melaporkan penempatan harta, kecuali peserta yang dulu mendeklarasikan dan menggunakan tarif UMKM hanya 0,5 persen.

"Batas waktunya ini yang ketiga, yang terakhir yaitu 31 Maret 2020 untuk WP Orang Pribadi dan 31 April 2020 untuk WP Badan,” tutur Hestu, Selasa (10/3/2020).

Sepanjang periode 2016-2017, terdapat 972.000 peserta tax amnesty. Sebanyak 433.000 peserta di antaranya mendeklarasikan dan menggunakan tarif UMKM.

Dengan begitu, ada sebanyak 539.000 peserta yang setiap tahunnya hingga tahun ini wajib melaporkan data penempatan harta.

“Kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan SPT tahunan. Kami akan melakukan email blast pada 539.000 peserta tax amnesty non UMKM ini,” tandas Hestu.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Jangan lupa, tahun ini batas terakhir peserta tax amnesty laporkan penempatan harta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com