JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, dinyatakan bebas setelah cukup lama ditahan di Rutan Kejagung. Mahkamah Agung (MA) membebaskannya dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).
Sebelumnya, saat masih menjabat orang nomor satu di Pertamina, Karen dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 668 miliar dalam kasus pembelian blok migas Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Kasus yang menyeret Karen bermula dari strategi bisnis Pertamina yang dinilai mengabaikan prosedur dan kajian investasi di Pertamina dalam pembelian participating interest BMG.
Karena juga dinilai tidak melakukan analisis risiko yang akhirnya membuat Pertamina merugi dalam investasi di blok migas tersebut. Dalam persidangan 10 Juni 2019, Karen akhirnya divonis 8 tahun penjara.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Anjlok, Pertamina Bakal Tambah Impor Minyak Mentah
Karen Agustiawan merupakan dirut perempuan pertama di Pertamina. Wanita asal Bandung ini merupakan lulusan Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sebelum di Pertamina, Karen telah lama berkarier di Mobil OilIndonesia (1984-1996). Ia pindah ke CGG Petrosystem selama setahun sebelum pindah lagi ke perusahaan konsultan Landmark Concurrent Solusi Indonesia. Tahun 2002-2006 ia bergabung dengan Halliburton Indonesia.
Di Pertamina, karirnya dimulai saat dirinya ditunjuk sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu Pertamina tahun 2006. Karirnya terus menanjak hingga akhirnya diplot sebagai Direktur Hulu Pertamina.
Di era Menteri BUMN Sofyan Djalil tahun 2009, Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno yang tak lain kakak kandung Rini Soemarno.
Baca juga: Sandiaga: Bukannya Pak Ahok Baru Jadi Komisaris Utama Pertamina?
Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina selama kurun waktu enam tahun. Di eranya, Pertamina memang banyak melakukan akuisisi blok-blok migas di luar negeri seperti Irak dan Aljazair.
Diberitakan Harian Kompas, 8 Februari 2019, dua tahun sebelumnya ketika baru masuk ke Pertamina sebagai staf ahli, perannya saat itu, kata dia, "hanya" sebatas konsultan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.