Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Kontroversi di Omnibus Law: Kemudahan Rekrut Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 11/03/2020, 14:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari sekian banyak kalangan yang keberatan dengan RUU Omnibus Law, serikat pekerja jadi salah satu pihak yang paling lantang menolaknya. Omnibus Law Cipta Kerja berisi 11 kluster pembahasan dan 1.200 pasal.

Salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja adalah Pasal 42 yang mengatur kemudahan izin bagi perekrutan tenaga kerja asing (TKA).

Dalam ayat (1) Pasal 42 RUU Omnibus Law disebutkan, "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat,".

Jika disahkan, Pasal di Omnibus Law ini akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, di mana sebelumnya TKA harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Perempuan Gelar Aksi Demo

Ketentuan Pasal 42 di Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berlaku bagi anggota direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, pegawai korps diplomatik dan konsuler.

Dalam Omnibus Law, ketentuan itu juga tak berlaku bagi yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur bahwa TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Adriani mengaku, masuknya tenaga kerja asing memang dipermudah pemerintah. Namun, tenaga kerja asing itu hanya boleh bekerja selama 2 bulan.

"Dan itu pun tidak lama-lama hanya diberi waktu 2 bulan. Kalau belum selesai juga, maksimal boleh diperpanjang 1 bulan. Setelah itu silakan kembali ke negaranya," kata Adriani di Jakarta, Senin (11/2/2020).

Adriani bilang, memudahkan rekrutmen tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja umum akan mempermudah pekerjaan. Sebab harus diakui, ada beberapa segmen pekerjaan yang memang belum bisa dikendalikan tenaga kerja lokal.

Dia mencontohkan dengan mesin rusak di sebuah perusahaan. Terkadang tidak ada ahli dari Indonesia untuk memperbaiki mesin itu sehingga harus memanggil tenaga kerja asing yang bisa memperbaiki.

"Kalau (sistem perekrutannya) kita samakan dengan tenaga kerja yang lain, ini kan bisa setahun enggak berfungsi. Kalau tidak berfungsi berapa produksi yang macet? Nah ini yang dimaksud dengan mempermudah masuknya tenaga kerja asing," jelasnya.

Dia pun kembali menegaskan masa kerja hanya diberi waktu 2 bulan dengan maksimal perpanjangan sebanyak 1 bulan. Sehingga lamanya waktu bekerja adalah sekitar 3 bulan.

Baca juga: Omnibus Law Ditolak Buruh, ini Kata Ketua Satgas

"Maksimal boleh diperpanjang 1 bulan setelah itu silakan kembali ke negaranya. Mudah-mudahan mesinnya sudah bagus. Jadi kami di Kemenaker sangat mendukung Omnibus Law Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja ini," sebut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com