Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Kontroversi di Omnibus Law: Kemudahan Rekrut Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 11/03/2020, 14:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Adriani bilang, memudahkan rekrutmen tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja umum akan mempermudah pekerjaan. Sebab harus diakui, ada beberapa segmen pekerjaan yang memang belum bisa dikendalikan tenaga kerja lokal.

Dia mencontohkan dengan mesin rusak di sebuah perusahaan. Terkadang tidak ada ahli dari Indonesia untuk memperbaiki mesin itu sehingga harus memanggil tenaga kerja asing yang bisa memperbaiki.

"Kalau (sistem perekrutannya) kita samakan dengan tenaga kerja yang lain, ini kan bisa setahun enggak berfungsi. Kalau tidak berfungsi berapa produksi yang macet? Nah ini yang dimaksud dengan mempermudah masuknya tenaga kerja asing," jelasnya.

Dia pun kembali menegaskan masa kerja hanya diberi waktu 2 bulan dengan maksimal perpanjangan sebanyak 1 bulan. Sehingga lamanya waktu bekerja adalah sekitar 3 bulan.

Baca juga: Omnibus Law Ditolak Buruh, ini Kata Ketua Satgas

"Maksimal boleh diperpanjang 1 bulan setelah itu silakan kembali ke negaranya. Mudah-mudahan mesinnya sudah bagus. Jadi kami di Kemenaker sangat mendukung Omnibus Law Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja ini," sebut dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku Omnibus Law memang mengatur tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas easy hiring dan easy hiring terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Adapun dalam waktu dekat pihaknya bakal menyerahkan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR.

Baca juga: Peneliti: Omnibus Law Cipta Kerja Rugikan Pekerja

"RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu dekat di-submit ke parlemen," ujar Airlangga di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Apa itu Omnibus Law?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Merger Damri dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Merger Damri dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Whats New
CEO Levi's Menyesal Tak Segera Pecat Pegawai yang Tak Kompeten, Kenapa?

CEO Levi's Menyesal Tak Segera Pecat Pegawai yang Tak Kompeten, Kenapa?

Work Smart
Kesiapan Finansial Jadi Kendala Pensiun untuk Generasi Sandwich, Ini Solusi Sun Life-CIMB Niaga

Kesiapan Finansial Jadi Kendala Pensiun untuk Generasi Sandwich, Ini Solusi Sun Life-CIMB Niaga

Whats New
Tiket Kereta Dijual Mulai Rp 50 Ribu di KAI Expo 2023, Ini Infonya

Tiket Kereta Dijual Mulai Rp 50 Ribu di KAI Expo 2023, Ini Infonya

Whats New
Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di E-Commerce Harus Punya Dokumen Importasi

Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di E-Commerce Harus Punya Dokumen Importasi

Whats New
Kementan Klaim Program 'Food Estate' Berjalan Baik dan Memberi Dampak Positif

Kementan Klaim Program "Food Estate" Berjalan Baik dan Memberi Dampak Positif

Whats New
'Seller E-Commerce' Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertifikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

"Seller E-Commerce" Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertifikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

Whats New
Tuntutan Hidup, Warga RI Diperkirakan Tetap Kerja Usai Pensiun, Bagaimana Menyiasatinya?

Tuntutan Hidup, Warga RI Diperkirakan Tetap Kerja Usai Pensiun, Bagaimana Menyiasatinya?

Whats New
Standardisasi dan Bukti Kepatuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Standardisasi dan Bukti Kepatuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Whats New
Biznet Call Center, Cara Lapor saat Internet Gangguan

Biznet Call Center, Cara Lapor saat Internet Gangguan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com