Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Kontroversi di Omnibus Law: Kemudahan Rekrut Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 11/03/2020, 14:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari sekian banyak kalangan yang keberatan dengan RUU Omnibus Law, serikat pekerja jadi salah satu pihak yang paling lantang menolaknya. Omnibus Law Cipta Kerja berisi 11 kluster pembahasan dan 1.200 pasal.

Salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja adalah Pasal 42 yang mengatur kemudahan izin bagi perekrutan tenaga kerja asing (TKA).

Dalam ayat (1) Pasal 42 RUU Omnibus Law disebutkan, "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat,".

Jika disahkan, Pasal di Omnibus Law ini akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, di mana sebelumnya TKA harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Perempuan Gelar Aksi Demo

Ketentuan Pasal 42 di Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berlaku bagi anggota direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, pegawai korps diplomatik dan konsuler.

Dalam Omnibus Law, ketentuan itu juga tak berlaku bagi yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur bahwa TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Adriani mengaku, masuknya tenaga kerja asing memang dipermudah pemerintah. Namun, tenaga kerja asing itu hanya boleh bekerja selama 2 bulan.

"Dan itu pun tidak lama-lama hanya diberi waktu 2 bulan. Kalau belum selesai juga, maksimal boleh diperpanjang 1 bulan. Setelah itu silakan kembali ke negaranya," kata Adriani di Jakarta, Senin (11/2/2020).

Adriani bilang, memudahkan rekrutmen tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja umum akan mempermudah pekerjaan. Sebab harus diakui, ada beberapa segmen pekerjaan yang memang belum bisa dikendalikan tenaga kerja lokal.

Dia mencontohkan dengan mesin rusak di sebuah perusahaan. Terkadang tidak ada ahli dari Indonesia untuk memperbaiki mesin itu sehingga harus memanggil tenaga kerja asing yang bisa memperbaiki.

"Kalau (sistem perekrutannya) kita samakan dengan tenaga kerja yang lain, ini kan bisa setahun enggak berfungsi. Kalau tidak berfungsi berapa produksi yang macet? Nah ini yang dimaksud dengan mempermudah masuknya tenaga kerja asing," jelasnya.

Dia pun kembali menegaskan masa kerja hanya diberi waktu 2 bulan dengan maksimal perpanjangan sebanyak 1 bulan. Sehingga lamanya waktu bekerja adalah sekitar 3 bulan.

Baca juga: Omnibus Law Ditolak Buruh, ini Kata Ketua Satgas

"Maksimal boleh diperpanjang 1 bulan setelah itu silakan kembali ke negaranya. Mudah-mudahan mesinnya sudah bagus. Jadi kami di Kemenaker sangat mendukung Omnibus Law Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja ini," sebut dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku Omnibus Law memang mengatur tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas easy hiring dan easy hiring terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Adapun dalam waktu dekat pihaknya bakal menyerahkan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR.

Baca juga: Peneliti: Omnibus Law Cipta Kerja Rugikan Pekerja

"RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu dekat di-submit ke parlemen," ujar Airlangga di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Apa itu Omnibus Law?

Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.

Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Omnibus law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, omnibus law sudah kerap kali dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Pemerintahan Presiden Jokowi sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari omnibus law.

Artinya, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Baca juga: 23 Maret, Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan. Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.

Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Di dalam omnibus law, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com