Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Perusahaan Leasing Tetap Bisa Sita Kendaraan, Tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 11/03/2020, 15:03 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal tahun ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah.

Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bukan berarti seluruh proses penarikan obyek findusia atau agunan kredit nasabah harus melalui proses pengadilan.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa menarik obyek jaminan fidusia jika memenuhi syarat-syarat yang ada di dalam POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca juga: Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan

"Putusan MK tersebut tidak mencabut UU Nomor 42 Tahun 1993," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Bambang menjelaskan, perusahaan pembiayaan dapat tetap melakukan eksekusi jaminan fidusia sepanjang ada kesepakatan antara debitur dan perusahaan mengenai cidera janji atau wanprestasi seperti yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan atau kredit.

Selain itu, di dalam perjanjian kredit juga harus dicantumkan mengenai penyerahan obyek fidusia dari debitur kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.

"Dalam hal pembiayaan utang dengan fidusia maka diimbau debitur memiliki itikad baik dalam pengajuan permohonan. Debitur dan kreditur diharap bisa meningkatkan diri dalam menentukan ketentuan pokok cidera janji dan wanprestasi serta kesepakatan sukarela," ujar Bambang.

Baca juga: APPI: Perusahaan Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com