Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Corona, Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah

Kompas.com - 11/03/2020, 17:13 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan yang menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan.

Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, rencana ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak virus corona.

Kebijakan ini nantinya akan tergabung dalam paket kebijakan stimulus kedua, yang saat ini tengah dikaji pemerintah.

Baca juga: Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Tunggu Izin Jokowi soal Penundaan Pajak Penghasilan

"Stimulus dalam wujud memberikan pajak ditanggung pemerintah, PPh pasal 21, sehingga pekerja itu akan mendapatkan bagian secara penuh," ujarnya, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Edi menjelaskan, stimulus tersebut diberikan untuk merelaksasi pengeluaran karyawan, sehingga diharapkan mampu meningatkan sisi permintaan.

Dengan demikian, relaksasi PPh 21 diharapkan bisa menaikkan atau menjaga daya beli masyarakat.

Rencananya kebijakan itu akan berlaku hingga enam bulan ke depan setelah diluncurkan.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Rilis Stimulus Pajak untuk Redam Dampak Corona, Ini Bocorannya

Bukan hanya untuk karyawan, Edi menambah, pemerintah juga akan memberikan relaksasi pajak bagi pelaku industri.

Hal itu bertujuan supaya industri memiliki aliran uang yang cukup jika akan segera memenuhi pasokan. Namun stimulus itu masih dalam tahap pembahasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com