"Apabila proposal kredit pembiayaan pertanian sebesar Rp 500 juta, maka bank juga akan berani memberikan pembiayaan,” jelasnya.
Untuk itu, dia mengatakan, mitra usaha punya peranan penting sebagai penjamin di mana petani tidak menerima berbentuk uang.
Selain menurunkan suku bunga, program KUR terbaru juga menaikkan plafon KUR mikro maksimal dari Rp 25 juta per debitur menjadi Rp 50 juta.
"Dengan pinjaman KUR, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam.” paparnya.
Baca juga: Ditjen PSP Kementan Siapkan 7,95 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk 2020
Dia menambahkan, dengan suku bunga KUR sebesar 6 persen, dia berharap petani bisa memanfaatkannya sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan.
Lebih lanjut, Indah Mengahwati menjelaskan, pembiayaan KUR ini didesain untuk memitigasi risiko terjadinya kredit macet, seperti kasus KUR di akhir tahun 1990-an.
Dia juga menuturkan, melalui Permenko Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah terbit, maka dokumen ini dijadikan pedoman dalam penyaluran KUR.
Berbeda dengan skema pinjaman komersial, menurut Indah, kelompok tani selaku debitur tanaman semusim seperti padi, jagung dan kedelai, mendapat keringanan berupa mencicil pinjaman apabila produk pertaniannya sudah dipanen.
Baca juga: Dorong Kemandirian Petani, Kementan Siapkan KUR untuk Alsintan
"Namun hal tersebut terlebih dahulu harus dinegosiasikan dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama dengan perbankan," lanjut Indah.
Selain itu, jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama empat tahun untuk pembiayaan modal kerja. Adapun, untuk kredit atau pembiayaan investasi maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.