Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: Paket Stimulus Pajak Berlaku untuk Industri Manufaktur

Kompas.com - 11/03/2020, 20:03 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, berbagai stimulus perpajakan yang akan ditelurkan oleh pemerintah hanya berlaku untuk industri manufaktur.

Adapun stimulus fiskal yang bakal diberikan oleh pemerintah yaitu pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang bakal ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, penangguhan pembayaran pajak untuk PPh pasal 22 dan pasal 25 yang masing-masing berlaku selama enam bulan.

Baca juga: Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan

"Semua (insentif yang diberikan) manufaktur. Fokusnya sektor itu," jelas Airlangga di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sebagai penjelasan, PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Untuk PPh Pasal 22 berlaku untuk badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.

Pembayaran pajak dilakukan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Baca juga: Dampak Corona, Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah

Adapun untuk PPh Pasal 25 berlaku untuk wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga bakal memberikan stimulus lain untuk kemudahan impor bahan baku.

"Kemudahan impor itu mengurangi atau menghapuskan lartas (larangan dan/atau batasan) sektor tertentu, kemudian juga intergasi sistem online daripada Inaport yang ada di pelabuhan dan Bea Cukai," ujar dia.

Airlangga mengatakan, kebijakan stimulus tersebut berlaku segera setelah payung hukum terbit.

Baca juga: Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Tunggu Izin Jokowi soal Penundaan Pajak Penghasilan

"Payung hukum sedang disiapkan, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), harus disesuaikan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com