Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Tegaskan Mata Uang Kripto Bukan Alat Transaksi Pembayaran

Kompas.com - 12/03/2020, 13:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tjahya Widayanti menegaskan, aset kripto bukan uang atau alat pembayaran, melainkan alat investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang dikeluarkan Bank Indonesia, mata uang kripto (cryptocurrency) bukan mata uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, cryptocurrency jelas bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Aset kripto sebagai komoditas dapat diperdagangkan di bursa berjangka karena potensi investasi perdagangan aset kripto cukup besar. Pemerintah melihat pertumbuhan perdagangan aset kripto baik di Indonesia maupun di dunia sangat dinamis. Hal ini menimbulkan optimisme perkembangan aset kripto yang semakin baik ke depannya," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Kenaikan Harga Mata Uang Kripto Tak Berdampak di RI, Mengapa?

Aset kripto diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

"Peraturan yang dikeluarkan Bappebti tentang aset kripto memberikan kesempatan bagi anak bangsa untuk berinovasi membuka usaha sebagai pedagang aset kripto berteknologi tinggi di industri 4.0 saat ini," katanya.

Peraturan tersebut, lanjut dia, bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain itu, juga memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian, dan memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, serta perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

"Peraturan aset kripto juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal," ujarnya.

Ada tujuh pelaku usaha aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang aset kripto dari Bappebti. Ketujuh pelaku usaha yaitu PT Crypto Indonesia Berkat, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia dan PT Bursa Cripto Prima.

Baca juga: Bursa Perdagangan Aset Kripto Upbit Resmi Terdaftar di Bappebti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com