Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Ini Tawarkan Penarikan Gaji di Muka, Minat?

Kompas.com - 12/03/2020, 13:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asia Impact Development Co., Ltd (AID) melalui PT Beever Indonesia menyediakan aplikasi digital pengelolaan keuangan karyawan yang memungkinkan karyawan bisa menarik gaji di muka (kasbon gaji) secara real-time.

Founder dan CEO AID, Hitoshi Sugamoto mengatakan, inovasi tersebut dilakukan guna membantu perusahaan memberikan lebih banyak benefit bagi karyawannya, utamanya soal aspek kesejahteraan karyawan.

"Selama ini kalau karyawan hanya bisa mendapat gaji pada tanggal gajian. Dengan menggunakan teknologi Beever, karyawan dapat menentukan gajiannya kapanpun dan di mana pun," kata Hitoshi di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Redam Corona, Trump hingga Sri Mulyani Bakal Gratiskan Pajak Gaji Karyawan

Hitoshi mengatakan, gaji yang dapat diambil karyawan akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam bulan yang berjalan. Artinya, karyawan tidak bisa mengambil gaji penuh sehingga masih memiliki sisa uang di hari gajian.

Setelah karyawan tersebut melakukan pengajuan, nantinya kasbon gaji bakal ditransfer melalui rekening ataupun instrumen uang elektronik (e-money). Untuk itu, Beever akan bekerja sama dengan institusi keuangan berlisensi di Indonesia sebagai pihak penyedia dana.

"Saat ini juga kami tengah menjajaki potensi kolaborasi dengan OttoCash selaku penerbit uang elektronik yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia," ujar Sugamoto.

Baca juga: Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan

Namun, karyawan yang bisa melakukan kasbon gaji di Beever hanya untuk karyawan yang perusahaannya telah bekerja sama dengan Beever.

Pasalnya, Beever akan menghubungkan sistemnya dengan sistem HR perusahaan seperti sistem kehadiran karyawan dan sistem gaji (payroll). Dengan menghubungkan sistem, para karyawan tersebut kemudian dapat memilih tanggal gajiannya.

"Karena untuk memudahkan karyawan, kami tidak charge bunga. Tapi hanya charge transaction fee yang (berbiaya) rendah," pungkasnya.

Baca juga: Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+