Selain itu, program penjaminan polis seharusnya sudah dibentuk sejak undang-undang perasuransian diundangkan.
"Untuk solusi jangka panjang (penyelesaian masalah Jiwasraya(, harus dibentuk program penjaminan polis, atau lembaga penjamin polis. Program inni sudah merupakan amanah UU Perasuransian. Pasal 53 ayat 1 perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjaminan polis," jelas Hotbonar.
"Dan untuk penyelenggaraan program penjaminan polis diatur undang-undang, dan ayat 4 pasal tersebut dikatakan, program penjaminan polis dibentuk 3 tahun sejak undang-undang perasuransian diundangkan," ujar dia.
Baca juga: Pembayaran Klaim Jiwasraya Akan Diproritaskan ke Nasabah Tradisonal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.