Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya, Faisal Basri: Negara Abai dalam Membentuk Undang-undang Polis

Kompas.com - 12/03/2020, 15:38 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, negara abai dalam mengantisipasi masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Faisal mengatakan, kelalaian negara terjadi lantaran tidak melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian untuk membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP).

"Negara abai dalam membentuk undang-undang polis, dan Menteri Keuangan cuek," ujar Faisal di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Dari Mana Sumber Dana untuk Bayar Tunggakan Klaim Nasabah Jiwasraya?

Menurut Faisal, negara terlalu meremehkan dan tidak memahami dampak sistemik dari gagal bayar Jiwasraya yang bisa merambat ke industri lain.

Industri yang bisa terpapar dampak gagal bayar Jiwasraya menurut Faisal adalah industri pasar modal dan keuangan.

"Oleh karena itu, saya concern dengan undang-undang yang ditandatangani Pak SBY sebelum dia mengakhiri masa jabatannya. Dan harusnya 2017 sudah ada, selesai ini persoalan. Ada mekanisme, ada jalan keluarnya," ujar dia.

Adapun pengamat asuransi Hotbonar Sinaga menjelaskan, di dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang Perasuransian tertulis, perusahaan aauransi wajib menjadi peserta penjaminan polis.

Baca juga: Kementerian BUMN Minta Kejagung Gerak Cepat Sita Aset Milik Tersangka Kasus Jiwasraya


Selain itu, program penjaminan polis seharusnya sudah dibentuk sejak undang-undang perasuransian diundangkan.

"Untuk solusi jangka panjang (penyelesaian masalah Jiwasraya(, harus dibentuk program penjaminan polis, atau lembaga penjamin polis. Program inni sudah merupakan amanah UU Perasuransian. Pasal 53 ayat 1 perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjaminan polis," jelas Hotbonar.

"Dan untuk penyelenggaraan program penjaminan polis diatur undang-undang, dan ayat 4 pasal tersebut dikatakan, program penjaminan polis dibentuk 3 tahun sejak undang-undang perasuransian diundangkan," ujar dia.

Baca juga: Pembayaran Klaim Jiwasraya Akan Diproritaskan ke Nasabah Tradisonal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com