JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah berpendapat, kebijakan pemerintah membebaskan sementara pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dinilai sudah tepat.
Menurut dia, keputusan pemerintah saat ini untuk menekan perlambatan ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat harus diapresiasi.
"Yang penting gerak cepat dulu untuk memberikan confident kepada dunia usaha," katanya di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Buka Peluang Tunda Pembayaran PPh 21
Piter membenarkan bahwa kondisi perekonomian saat ini mulai memasuki masa resesi. Selain adanya virus corona yang merebak, ditambah lagi perang harga minyak.
"Memang kondisinya sangat genting sebenarnya. Karena permasalahan terhadap perekonomian itu adalah ketidakpastian yang tinggi dan itu menghantam sektor keuangan. Khususnya para investor di pasar keuangan itu akan hold. Itu yang kemudian terindikasi pada IHSG," jelasnya.
Akibat aliran modal asing yang keluar, lanjut Piter, berdampak terhadap nilai tukar rupiah yang melemah.
"Kompleksitas terhadap perekonomian kita menjadi sangat tinggi sekarang," katanya.
Baca juga: Redam Corona, Trump hingga Sri Mulyani Bakal Gratiskan Pajak Gaji Karyawan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.