Mengenai seberapa efektifnya kebijakan fiskal itu, dirinya masih belum dapat menilai. Namun, apabila kondisi perekonomian belum pulih, terutama faktor dari virus corona, maka pemerintah berpeluang untuk memperpanjang insentif tersebut.
"Ini tentunya akan ditinjau lagi, yang sementara enam bulan dulu. Kalau kondisinya belum baik, bisa diperpanjang atau bisa memperluas. Karena sekarang ini kita tidak bisa menghitung berapa jumlahnya dan berapa yang dibutuhkan," ujarnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona. Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.
Adapun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, paket stimulus tersebut bakal berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.
Baca juga: Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.