Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Sementara PPh, Ekonom: Yang Penting Gerak Cepat Dulu

Kompas.com - 12/03/2020, 17:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah berpendapat, kebijakan pemerintah membebaskan sementara pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dinilai sudah tepat.

Menurut dia, keputusan pemerintah saat ini untuk menekan perlambatan ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat harus diapresiasi.

"Yang penting gerak cepat dulu untuk memberikan confident kepada dunia usaha," katanya di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Buka Peluang Tunda Pembayaran PPh 21

Piter membenarkan bahwa kondisi perekonomian saat ini mulai memasuki masa resesi. Selain adanya virus corona yang merebak, ditambah lagi perang harga minyak.

"Memang kondisinya sangat genting sebenarnya. Karena permasalahan terhadap perekonomian itu adalah ketidakpastian yang tinggi dan itu menghantam sektor keuangan. Khususnya para investor di pasar keuangan itu akan hold. Itu yang kemudian terindikasi pada IHSG," jelasnya.

Akibat aliran modal asing yang keluar, lanjut Piter, berdampak terhadap nilai tukar rupiah yang melemah.

"Kompleksitas terhadap perekonomian kita menjadi sangat tinggi sekarang," katanya.

Baca juga: Redam Corona, Trump hingga Sri Mulyani Bakal Gratiskan Pajak Gaji Karyawan

Mengenai seberapa efektifnya kebijakan fiskal itu, dirinya masih belum dapat menilai. Namun, apabila kondisi perekonomian belum pulih, terutama faktor dari virus corona, maka pemerintah berpeluang untuk memperpanjang insentif tersebut.

"Ini tentunya akan ditinjau lagi, yang sementara enam bulan dulu. Kalau kondisinya belum baik, bisa diperpanjang atau bisa memperluas. Karena sekarang ini kita tidak bisa menghitung berapa jumlahnya dan berapa yang dibutuhkan," ujarnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona. Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.

Adapun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, paket stimulus tersebut bakal berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.

Baca juga: Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com