JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pihak menilai, dampak kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap industri keuangan secara keseluruhan tidak terlalu besar.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sebelumnya juga mengatakan, pengaruh kasus Jiwasraya terhadap perekonomian kecil, hanya 1 persen dari keseluruhan industri keuangan non bank (IKNB).
Namun demikian, Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) menilai dampak kasus Jiwasraya terhadap industri keuangan cukup signifikan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Faisal Basri: Negara Abai dalam Membentuk Undang-undang Polis
Hal itu bisa dilihat dari banyaknya investor yang memindahkan potofolio investasinya dari saham ke obligasi.
Sebab, instrumen saham dinilai terlalu berisiko.
"Ada perubahan behaviour investor, dari saham pindah ke obligasi karena obligasi dinilai aman. Jiwasraya kan ke banyak produk yang dijual underlying-nya saham, trustnya turun," ujar Sekretaris Jenderal AMII Afifa di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Afifa memaparkan, untuk kontribusi asuransi terhadap industri reksa dana secara keseluruhan, per akhir 2019 asset under management (AUM) atau dana kelolaan reksa dana secara keseluruhan mencapai Rp 545 triliun.
Baca juga: Dari Mana Sumber Dana untuk Bayar Tunggakan Klaim Nasabah Jiwasraya?
30 persen dari dana kelolaan tersebut dikontribusikan oleh asuransi jiwa, atau sebesar Rp 166 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.