Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Ada 4 Emiten Berencana Lakukan Buyback Saham

Kompas.com - 12/03/2020, 18:35 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sudah ada empat perusahaan publik berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, rencana buyback disampaikan empat emiten menyusul kebijakan yang dikeluarkan pihaknya pada 9 Maret 2020.

"Sudah ada empat yang sudah menyatakan mau buyback sahamnya. 9 Maret dikatakan boleh tanpa ada RUPS terlebih dahulu," katanya, di Padang, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS

Lebih lanjut, ia menjelaskan, melalui kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020, emiten dapat melakukan buyback dengan jumlah saham dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

"Sudah disampaikan buyback bisa dilakukan tanpa harus RUPS dulu. Prinsipnya boleh beli 20 persen dengan catatan saham yang tinggal tidak boleh lebih dari 7,5 persen dari modal yang disetor," ujarnya.

Kendati demikian, Fakhri enggan merinci siapa saja emiten yang bakal memanfaatkan kebijkan OJK tersebut.

Pengumuman resmi bakal disampaikan saat proses pemenuhan dokumen perizinan buyback telah rampung sepenuhnya.

Baca juga: Buyback Saham dan Dividen Menjadi Katalis Positif bagi Bursa

"Perizinan ini proses, dulu pernah kejadian sudah disebut nama tapi karena satu dan lain hal jadi tidak efektif atau ditunda," katanya.

Melalui kebijakan ini, Fakhri beharap emiten dapat mempertahankan harga saham di tengah kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus tertekan.

"Buyback itu sebenarnya memberikan sinyal kepada emiten untuk mempertahankan harga saham," kata dia.

Fakhri menegaskan, kebijakan ini tidak memaksa emiten untuk melakukan aksi buyback.

"Tanpa ada aturan ini, buybcak boleh tapi harus melalui RUPS. Kebijakan ini lebih kepada kecepatan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com