Selain itu, pemberian saham bakal dilakukan bila bank bersandi saham BBTN ini mencapai beberapa target rasio yang ditentukan, seperti rasio kredit macet atau NPL dan rasio dana murah (CASA).
"Kalau misalnya BTN bisa mencapai angka itu, itu (saham) akan bisa dibagikan pada para anggota manajemen. Jadi bukan dalam bentuk price list stocks," ujar Pahala.
Dia yakin, pemberian saham akan memberikan sentimen positif kepada saham BTN. Di pihak internal, pemberian saham bisa mendorong performa kerja.
Sayangnya, nilai saham tersebut belum bisa disebutkan oleh perseroan.
"Nanti akan segera ada keterbukaan informasi," pungkasnya.
Baca juga: OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
Ssbelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten alias perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan berbagai ketentuan.
OJK menyebut, perizinan tersebut juga mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun yang terus mengalami tekanan signifikan.
Ketentuan buyback saham sendiri dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Dalam surat edaran disebutkan, buyback saham bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara jumlah saham yang dapat dibeli kembali bisa lebih dari 10 persen dari modal disetor.
Paling banyak bisa 20 persen dari modal yang disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.