Arief menyebut, pihaknya memandang pemerintah perlu mengkaji secara matang dalam meregulasi produk tembakau alternatif. Sebab beberapa studi menunjukkan produk tembakau alternatif lebih rendah risiko dibandingkan rokok konvensional.
“Pelaku industri siap untuk berdialog. Jadi, kebijakan yang dihasilkan lebih efektif,” terangnya.
Apalagi, produk tembakau alternatif seperti esens tembakau (vape), produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan inovasi lainnya merupakan salah satu bagian dari perkembangan teknologi global.
“Sekarang ini produk tembakau alternatif sudah beredar dan diterima oleh masyarakat, jadi harus didukung oleh regulasi yang mendukung industrinya untuk berkembang juga,” tambah Arief.
Baca juga: Asosiasi Minta Pemerintah Bikin Regulasi Produk Tembakau Alternatif
Sementara itu, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menuturkan, saat ini masih banyak aturan yang ingin dirapikan. Semisal soal kemasan dan perlindungan konsumen.
"Industrinya baru, jadi kita perlu menyiapkan (regulasi) untuk menata industri ini jauh lebih baik," kata Aryo.
Selain itu, Aryo mengatakan, pemerintah seharusnya menyiapkan aturan cukai yang tidak memberatkan pelaku usaha yang mayoritas masih masih berbasis UMKM.
Ia mengaku penetapan cukai saat ini sebesar 57 persen sangat membebani pelaku usaha dan konsumen.
Aryo menegaskan, seharusnya produk tembakau alternatif tidak dikenakan tarif cukai tertinggi dengan mempertimbangkan profil risiko yang lebih rendah dari rokok konvensional.
Baca juga: Berkaca dari AS, Pemerintah Didorong Atur Produk Tembakau Alternatif
Untuk itu, APVI meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan agar tidak menaikkan beban cukai untuk produk HPTL.
“Industri produk tembakau alternatif masih didominasi pemain dari sektor UMKM. Oleh karena itu kami berharap pemerintah memberikan perhatian karena industri ini sedang berusaha untuk berkembang,” tutur Aryo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.